JAKARTA. Untuk mewujudkan pemanfaatan barang milik negara, khususnya tanah di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tertib dan akuntabel, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan TNI. Beleid yang lahir pada 28 Januari lalu itu menyebutkan, pihak ketiga yang boleh memanfaatkan tanah atau gedung milik TNI adalah pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan hukum lainnya. Tapi, "Pihak ketiga ini tidak diperkenankan untuk melaksanakan pemanfaatan barang milik negara yang sama dengan pihak ketiga lainnya," ujar Harry Z. Soeratin, kepala Biro Humas Kementerian Keuangan dalam siaran pers, akhir pekan lalu.
Aturan Main Penggunaan Tanah dan Gedung Milik TNI
JAKARTA. Untuk mewujudkan pemanfaatan barang milik negara, khususnya tanah di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tertib dan akuntabel, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan TNI. Beleid yang lahir pada 28 Januari lalu itu menyebutkan, pihak ketiga yang boleh memanfaatkan tanah atau gedung milik TNI adalah pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan hukum lainnya. Tapi, "Pihak ketiga ini tidak diperkenankan untuk melaksanakan pemanfaatan barang milik negara yang sama dengan pihak ketiga lainnya," ujar Harry Z. Soeratin, kepala Biro Humas Kementerian Keuangan dalam siaran pers, akhir pekan lalu.