KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce saat ini tengah menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan aturan ini sudah bisa dirilis pada tahun ini. Dalam RPP ini, pemerintah setidaknya mensyaratkan tujuh hal terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, mewajibkan pelaku bisnis e-commerce memiliki identitas hukum jelas. Kedua, mewajibkan transaksi lintas negara memenuhi ketentuan ekspor dan impor. Ketiga, seluruh pelaku usaha e-commerce wajib menyampaikan data kepada Menteri Perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang e-commerce diharapkan segera dirilis setelah pembahasan di tingkat kementerian selesai dilakukan. Usai di tingkat menteri, aturan ini dikirim ke kantor Sekretariat Negara (Setneg). "RPP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg (menunggu pengesahan dari presiden)," ujarnya Senin (20/8).
Aturan main perdagangan elektronik segera terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce saat ini tengah menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan aturan ini sudah bisa dirilis pada tahun ini. Dalam RPP ini, pemerintah setidaknya mensyaratkan tujuh hal terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, mewajibkan pelaku bisnis e-commerce memiliki identitas hukum jelas. Kedua, mewajibkan transaksi lintas negara memenuhi ketentuan ekspor dan impor. Ketiga, seluruh pelaku usaha e-commerce wajib menyampaikan data kepada Menteri Perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang e-commerce diharapkan segera dirilis setelah pembahasan di tingkat kementerian selesai dilakukan. Usai di tingkat menteri, aturan ini dikirim ke kantor Sekretariat Negara (Setneg). "RPP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg (menunggu pengesahan dari presiden)," ujarnya Senin (20/8).