JAKARTA. Realisasi ekspor timah batangan terus merosot. Di bulan September lalu, negara kita hanya mengekspor timah seberat 6.904,37 ton. Angka ini turun 13,4% dibandingkan ekspor pada bulan Agustus 2010 yang masih mencapai 7.974,05 ton.Bukan cuma volume, nilai ekspor timbah batangan juga cenderung menyusut. Bulan lalu, nilai ekspor timah hanya mencapai US$ 135,92 juta atau turun 8,6% dari US$ 148,76 juta di bulan Agustus. “Ekspor turun karena ada perubahan aturan ekspor", kata Alberth Yusuf Tobogu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Rabu (13/10).Albert menyebutkan, menurut beleid baru itu, kini, perusahaan yang menjalankan kegiatan ekspor maupun impor produk tambang dan mineral wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Alhasil, meski telah mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP), eksportir harus mengurus IUP dahulu sebelum bisa melakukan ekspor. Selain aturan baru itu, faktor cuaca juga turut membuat ekspor timah turun. Curah hujan yang tinggi membuat kegiatan penambangan timah lepas pantai (offshore) terganggu. Alhasil, produksi pun menjadi tak maksimal. Catatan saja, selama ini, Singapura menjadi tujuan utama ekspor timah Indonesia. Pada bulan September lalu, kita mengekspor 5.597,59 ton timah senilai US$ 110,85 ke Singapura. Malaysia di urutan kedua dengan memborong 587,27 ton timah Indonesia senilai US$ 10,15. Jepang di urutan berikutnya. Indonesia mengekspor 186,42 ton timah senilai US$ 3,8 juta ke Negeri Sakura di bulan September lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan makin ketat, ekspor timah turun
JAKARTA. Realisasi ekspor timah batangan terus merosot. Di bulan September lalu, negara kita hanya mengekspor timah seberat 6.904,37 ton. Angka ini turun 13,4% dibandingkan ekspor pada bulan Agustus 2010 yang masih mencapai 7.974,05 ton.Bukan cuma volume, nilai ekspor timbah batangan juga cenderung menyusut. Bulan lalu, nilai ekspor timah hanya mencapai US$ 135,92 juta atau turun 8,6% dari US$ 148,76 juta di bulan Agustus. “Ekspor turun karena ada perubahan aturan ekspor", kata Alberth Yusuf Tobogu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Rabu (13/10).Albert menyebutkan, menurut beleid baru itu, kini, perusahaan yang menjalankan kegiatan ekspor maupun impor produk tambang dan mineral wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Alhasil, meski telah mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP), eksportir harus mengurus IUP dahulu sebelum bisa melakukan ekspor. Selain aturan baru itu, faktor cuaca juga turut membuat ekspor timah turun. Curah hujan yang tinggi membuat kegiatan penambangan timah lepas pantai (offshore) terganggu. Alhasil, produksi pun menjadi tak maksimal. Catatan saja, selama ini, Singapura menjadi tujuan utama ekspor timah Indonesia. Pada bulan September lalu, kita mengekspor 5.597,59 ton timah senilai US$ 110,85 ke Singapura. Malaysia di urutan kedua dengan memborong 587,27 ton timah Indonesia senilai US$ 10,15. Jepang di urutan berikutnya. Indonesia mengekspor 186,42 ton timah senilai US$ 3,8 juta ke Negeri Sakura di bulan September lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News