JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbitkan aturan tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Beleid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 tahun 2016. Dengan aturan ini, maka BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab kepada pekerja untuk membantu memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan pada pekerja. Kemudahan tersebut dalam skema Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan PRP (Pembiayaan Renovasi Perumahan).
Aturan manfaat KPR dari simpanan JHT diterbitkan
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbitkan aturan tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Beleid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 tahun 2016. Dengan aturan ini, maka BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab kepada pekerja untuk membantu memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan pada pekerja. Kemudahan tersebut dalam skema Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan PRP (Pembiayaan Renovasi Perumahan).