Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih, Jangan Asal Memeriahkan HUT Ke-77 RI



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Memasuki bulan Agustus 2022, banyak pihak yang mulai mengibarkan bendera Merah Putih. Agar tidak salah, berikut aturan mengibarkan bendara Merah Putih yang perlu diketahui.

Mengibarkan bendera Merah Putih pada awal Agustus ini adalah untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 mendatang. Pada 17 Agustus 2022 nanti adalah HUT RI ke-77.

Kegiatan mengibarkan bendera merah putih juga sesuai instruksi pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.


Surat Edaran itu menyatakan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Pemerintah daerah juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Salah satunya Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Peristiwa-Peristiwa yang Terjadi Sebelum Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menandatangani Surat Edara Nomor 003.1/952/1.1.01/2022 pada 20 Juli 2022. Dalam surat edaran tertulis, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.

Selain itu juga, meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Kemudian, menyelenggarakan program kegiatan dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Berikut, pada 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama tiga menit. Wali kota menginstruksi camat dan lurah se- kota Tanjungpinang untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat melalui RT dan RW, agar menghentikan aktifitas sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Ada pengecualian menghentikan aktifitas sejenak bagi warga dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung peringatan Detik-Detik Proklamasi, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta di lingkungan kota Tanjungpinang, agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Aturan mengibarkan bendara Merah Putih

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:

  • Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • Bendera Merah Putih ukuranĀ  120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • Bendera Merah Putih ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • Bendera Merah Putih ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • Bendera Merah Putih ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Mengutip Indonesiabaik, aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Logo dan tema resmi perayaan HUT ke-77 RI

Selain mengibarkan bendera Merah Putih, Mensesneg meminta agar seluruh instansi pemerintah menggunakan logo HUT ke-77 RI dan desain turunannya merujuk pada pedoman Kemensetneg.

Download logo HUT ke-77 RI dapat dilakukan dengan membuka link https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_77_kemerdekaan_republik_indonesia_tahun_2022.

Mengutip Kompas.com. tema yang akan diusung dalam HUT ke-77 RI adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Pemilihan tema ini untuk mendeskripsikan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan.

Di tengah keterpurukan itu, semua elemen bangsa diharapkan bergotong royong untuk mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor. Dengan begitu, Indonesia akan siap bangkit menghadapi tantangan global

Demikian info aturan mengibarkan bendara Merah Putih. Apakah Anda sudah mengibarkan bendara Merah Putih di rumah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto