KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi baru yang memperbolehkan menteri, pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah tidak harus mundur dari jabatan meski maju pemilihan Presiden 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrna menilai PP ini rawan konflik kepentingan. Ketentuan di PP ini juga bisa berdampak pada meningkatnya potensi politisasi instrumen negara.
Aturan Menteri dan Walikota Boleh Tak Mundur Saat Maju Pilpres, Konflik Kepentingan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi baru yang memperbolehkan menteri, pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah tidak harus mundur dari jabatan meski maju pemilihan Presiden 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrna menilai PP ini rawan konflik kepentingan. Ketentuan di PP ini juga bisa berdampak pada meningkatnya potensi politisasi instrumen negara.