JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat bakal menerbitkan peraturan menteri tentang lingkungan hunian berimbang. Targetnya, Maret nanti beleid tersebut sudah diteken.Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, aturan ini akan membatasi disparitas sosial. Cuma, dia mengatakan, formula pembatasan disparitas sosial ini masih disusun. Sebelumnya, pemerintah menggunakan pola 1:3:6. Ini artinya satu rumah mewah, tiga rumah sederhana, dan enam rumah sangat sederhana. Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Rudy Hermanto mengatakan, formula itu masih dalam pengkajian. "Kami masih meminta masukan dari banyak pihak," katanya.Dalam beleid ini juga nanti diatur lebih terperinci mengenai standar rumah sederhana yang akan dibangun pengembang. “Bentuknya sesuai dengan rumah umum yang luas bangunannya 36 meter persegi,”ujarnya.Aturan ini merupakan amanat pasal 34,35,dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hunian berimbang ini maksudnya perumahan atau lingkungan hunian dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. UU ini mewajibkan pengembang yang membangun perumahan dalam skala besar wajib mewujudkan hunian berimbang dalam satu hamparan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) Setyo Maharso mendukung konsep hunian berimbang ini.Dia berharap adanya kejelasan aturan main. “Misalnya aturan main untuk mencegah pindah tangan, dikasihkan ke orang miskin tapi dia tidak bisa menempati karena nggak bisa bayar pajak, lalu dijualbelikan lagi,”ujarnya. Karena itu, dia bilang, mesti ada insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan bagi penghuni rumah sederhana ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan menteri hunian berimbang terbit Maret
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat bakal menerbitkan peraturan menteri tentang lingkungan hunian berimbang. Targetnya, Maret nanti beleid tersebut sudah diteken.Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, aturan ini akan membatasi disparitas sosial. Cuma, dia mengatakan, formula pembatasan disparitas sosial ini masih disusun. Sebelumnya, pemerintah menggunakan pola 1:3:6. Ini artinya satu rumah mewah, tiga rumah sederhana, dan enam rumah sangat sederhana. Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Rudy Hermanto mengatakan, formula itu masih dalam pengkajian. "Kami masih meminta masukan dari banyak pihak," katanya.Dalam beleid ini juga nanti diatur lebih terperinci mengenai standar rumah sederhana yang akan dibangun pengembang. “Bentuknya sesuai dengan rumah umum yang luas bangunannya 36 meter persegi,”ujarnya.Aturan ini merupakan amanat pasal 34,35,dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hunian berimbang ini maksudnya perumahan atau lingkungan hunian dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. UU ini mewajibkan pengembang yang membangun perumahan dalam skala besar wajib mewujudkan hunian berimbang dalam satu hamparan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) Setyo Maharso mendukung konsep hunian berimbang ini.Dia berharap adanya kejelasan aturan main. “Misalnya aturan main untuk mencegah pindah tangan, dikasihkan ke orang miskin tapi dia tidak bisa menempati karena nggak bisa bayar pajak, lalu dijualbelikan lagi,”ujarnya. Karena itu, dia bilang, mesti ada insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan bagi penghuni rumah sederhana ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News