JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur kemungkinan manajer investasi (MI) dapat memberi hadiah untuk pihak lain, termasuk nasabah. Rancangan aturan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi ini menimbulkan pro-kontra. Pro kontra yang muncul antara lain seputar batasan pemberian hadiah atau manfaat tersebut. Direktur Ashmore Asset Management Indonesia Arief Wana mengutarakan syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas. “Disebutkan harus dalam batas kewajaran. Tapi batas wajar untuk MI yang dana kelolaannya Rp 5 triliun dengan yang Rp 50 triliun tentu berbeda,” ungkap Arief. Ia juga mengatakan aturan ini dapat mendilusi keunggulan strategi portofolio produk MI oleh investor dengan pendidikan investasi yang minim. Muncul kekhawatiran investor berinvestasi di reksadana hanya karena tertarik dengan iming-iming hadiah, tanpa mengetahui betul resiko dalam instrumen investasi tersebut.
Aturan MI boleh memberi hadiah perlu diperjelas
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur kemungkinan manajer investasi (MI) dapat memberi hadiah untuk pihak lain, termasuk nasabah. Rancangan aturan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi ini menimbulkan pro-kontra. Pro kontra yang muncul antara lain seputar batasan pemberian hadiah atau manfaat tersebut. Direktur Ashmore Asset Management Indonesia Arief Wana mengutarakan syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas. “Disebutkan harus dalam batas kewajaran. Tapi batas wajar untuk MI yang dana kelolaannya Rp 5 triliun dengan yang Rp 50 triliun tentu berbeda,” ungkap Arief. Ia juga mengatakan aturan ini dapat mendilusi keunggulan strategi portofolio produk MI oleh investor dengan pendidikan investasi yang minim. Muncul kekhawatiran investor berinvestasi di reksadana hanya karena tertarik dengan iming-iming hadiah, tanpa mengetahui betul resiko dalam instrumen investasi tersebut.