JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih mengkaji dampak aturan baru ekspor mineral dan batubara (minerba) mentah bagi penerimaan negara. Namun, aturan tersebut dipastikan bisa mendongkrak penerimaan negara. Sebab poin utama dari aturan ini adalah pemerintah memperbolehkan perusahaan pertambangan mengekspor produk mineral mentah. Syaratnya, harus berstatus sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu, Goro Ekanto menilai, kebijakan ini dipastikan akan mendorong penerimaan negara dari sektor pajak maupun kepabeanan. Sebab, setiap perusahaan yang memegang IUPK harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini berbeda dengan perusahaan yang hanya mengantongi Kontrak Karya (KK). "Kita tunggu rapat pleno dengan pihak ESDM untuk memastikannya," ujarnya.
Aturan minerba baru bisa dongkrak penerimaan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih mengkaji dampak aturan baru ekspor mineral dan batubara (minerba) mentah bagi penerimaan negara. Namun, aturan tersebut dipastikan bisa mendongkrak penerimaan negara. Sebab poin utama dari aturan ini adalah pemerintah memperbolehkan perusahaan pertambangan mengekspor produk mineral mentah. Syaratnya, harus berstatus sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu, Goro Ekanto menilai, kebijakan ini dipastikan akan mendorong penerimaan negara dari sektor pajak maupun kepabeanan. Sebab, setiap perusahaan yang memegang IUPK harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini berbeda dengan perusahaan yang hanya mengantongi Kontrak Karya (KK). "Kita tunggu rapat pleno dengan pihak ESDM untuk memastikannya," ujarnya.