JAKARTA. Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) ternyata masih menyisakan kontroversi. Pengesahan UU ini justru memperparah iklim pertambangan karena beberapa aturan saling tumpang tindih. Menurut Technical Advisor PricewaterhouseCoopers (PwC) bidang pertambangan Sacha Winzenried, hukum di Indonesia semakin tidak jelas karena ada klausul bahwa semua Kontrak Karya (KK) harus berganti menjadi izin pertambangan. "Jika hal ini tidak diantisipasi, investasi sektor pertambangan akan turun," ujar Winzenried. Menurut Winzenried ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Misalnya, ketentuan peralihan yang bertolak belakang dengan KK dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih berjalan. "Posisinya masih belum jelas," ujarnya.
Aturan Minerba Masih Tumpang Tindih
JAKARTA. Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) ternyata masih menyisakan kontroversi. Pengesahan UU ini justru memperparah iklim pertambangan karena beberapa aturan saling tumpang tindih. Menurut Technical Advisor PricewaterhouseCoopers (PwC) bidang pertambangan Sacha Winzenried, hukum di Indonesia semakin tidak jelas karena ada klausul bahwa semua Kontrak Karya (KK) harus berganti menjadi izin pertambangan. "Jika hal ini tidak diantisipasi, investasi sektor pertambangan akan turun," ujar Winzenried. Menurut Winzenried ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Misalnya, ketentuan peralihan yang bertolak belakang dengan KK dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih berjalan. "Posisinya masih belum jelas," ujarnya.