Aturan Minerba Masih Tumpang Tindih



JAKARTA. Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) ternyata masih menyisakan kontroversi. Pengesahan UU ini justru memperparah iklim pertambangan karena beberapa aturan saling tumpang tindih.

Menurut Technical Advisor PricewaterhouseCoopers (PwC) bidang pertambangan Sacha Winzenried, hukum di Indonesia semakin tidak jelas karena ada klausul bahwa semua Kontrak Karya (KK) harus berganti menjadi izin pertambangan. "Jika hal ini tidak diantisipasi, investasi sektor pertambangan akan turun," ujar Winzenried.

Menurut Winzenried ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Misalnya, ketentuan peralihan yang bertolak belakang dengan KK dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih berjalan. "Posisinya masih belum jelas," ujarnya.


Selain itu, ada juga kewajiban bagi pemegang KK yang saat ini berproduksi untuk melaksanakan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya UU.

Jika terus terjadi, Winzenried melihat, hal ini bisa menyebabkan perusahaan pertambangan global mengkaji ulang rencana investasinya di Indonesia.

Untuk mengatasi persoalan ini, kata Winzenried, seharusnya Pemerintah RI segera membuat peraturan pelaksana dan petunjuk teknis untuk menciptakan kepastian hukum.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Priyo Pribadi Soemarno menegaskan, investasi di sektor pertambangan turun karena UU Minerba tidak memberi kan jaminan kepastian investasi jangka panjang. "Bisa dibilang, saat ini, tidak ada jaminan berinvestasi di sektor ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie