JAKARTA. Revisi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bisa jadi akan membuat perusahaan efek yang mempunyai bisnis penjaminan emisi bisa makin menciut. Pasalnya, dalam aturan tersebut nantinya akan memasukkan besaran penjaminan emisi dalam ranking liabilities. Dalam aturan yang baru, nantinya MKBD perusahaan efek harus memasukkan 100% penjaminan emisi yang tidak terjual dalam ranking liabilities. Selain itu, perusahaan efek juga harus memasukan 50% dari nilai yang belum di pesan pada masa penjatahan. Menurut Andrew Haswin, Direktur Kreshna Securities, hal itu memang cukup memberatkan bagi mereka. Pasalnya, dari 119 perusahaan efek yang tercatat hanya 20-25 perusahaan efek yang mempunyai bisnis penjaminan emisi. "Itu tidak semua aktif. Jadi yang aktif kurang dari 15 perusahaan efek," jelasnya. Karena itu, Andrew mengatakan kalau esensi dari aturan tersebut seharusnya mengaktifkan pasar modal. "Kalau seperti ini, takutnya malah mematikan. Coba diperhitungkan kembali," tuturnya. Belum lagi adanya aturan penambahan modal yang harus dilakukan oleh perusahaan efek sampai sebesar Rp 75 miliar. "Buat kami menambah modal Manajer Investasi menjadi Rp 25 miliar harus butuh usaha," kata Andrew. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan MKBD bisa bikin ciut bisnis penjaminan
JAKARTA. Revisi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bisa jadi akan membuat perusahaan efek yang mempunyai bisnis penjaminan emisi bisa makin menciut. Pasalnya, dalam aturan tersebut nantinya akan memasukkan besaran penjaminan emisi dalam ranking liabilities. Dalam aturan yang baru, nantinya MKBD perusahaan efek harus memasukkan 100% penjaminan emisi yang tidak terjual dalam ranking liabilities. Selain itu, perusahaan efek juga harus memasukan 50% dari nilai yang belum di pesan pada masa penjatahan. Menurut Andrew Haswin, Direktur Kreshna Securities, hal itu memang cukup memberatkan bagi mereka. Pasalnya, dari 119 perusahaan efek yang tercatat hanya 20-25 perusahaan efek yang mempunyai bisnis penjaminan emisi. "Itu tidak semua aktif. Jadi yang aktif kurang dari 15 perusahaan efek," jelasnya. Karena itu, Andrew mengatakan kalau esensi dari aturan tersebut seharusnya mengaktifkan pasar modal. "Kalau seperti ini, takutnya malah mematikan. Coba diperhitungkan kembali," tuturnya. Belum lagi adanya aturan penambahan modal yang harus dilakukan oleh perusahaan efek sampai sebesar Rp 75 miliar. "Buat kami menambah modal Manajer Investasi menjadi Rp 25 miliar harus butuh usaha," kata Andrew. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News