KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota Jakarta. Tujuannya supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan. Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025. Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.
Aturan mobil 10 tahun ke atas dilarang masuk Jakarta sedang dipersiapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota Jakarta. Tujuannya supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan. Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025. Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.