KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berupaya mempercepat pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik. Karenanya, Kemperin juga telah mengusulkan aturan insentif pajak untuk mendorong pengembangan mobil listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proposal usulan insentif pajak bagi industri mobil ramah lingkungan ke Kementerian Keuangan. Dalam draft aturan dijelaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik akan dibuat 0%. Sedangkan untuk Bea Masuk akan dikenakan 5%. "Saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan, kita harapkan selesai tahun ini," jelas Airlangga pada acara Serah Terima Kendaraan Listrik Mitsubishi di Kementerian Perindustrian Senin (26/2). Menurut Airlangga, kebijakan pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengurangi pemanasan global, seiring dengan komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% secara mandiri dan sebesar 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030, seperti disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris pada Desember 2015.
Aturan mobil listrik tunggu Kementerian Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berupaya mempercepat pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik. Karenanya, Kemperin juga telah mengusulkan aturan insentif pajak untuk mendorong pengembangan mobil listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proposal usulan insentif pajak bagi industri mobil ramah lingkungan ke Kementerian Keuangan. Dalam draft aturan dijelaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik akan dibuat 0%. Sedangkan untuk Bea Masuk akan dikenakan 5%. "Saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan, kita harapkan selesai tahun ini," jelas Airlangga pada acara Serah Terima Kendaraan Listrik Mitsubishi di Kementerian Perindustrian Senin (26/2). Menurut Airlangga, kebijakan pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengurangi pemanasan global, seiring dengan komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% secara mandiri dan sebesar 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030, seperti disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris pada Desember 2015.