Aturan Modal Diperketat, UBS Ancam Angkat Kaki dari Swiss



KONTAN.CO.ID-ZURICH. UBS Group AG menyiapkan sejumlah opsi darurat, termasuk memindahkan kantor pusatnya ke luar Swiss, jika pemerintah memperketat aturan permodalan perbankan. Langkah ini mencerminkan potensi benturan antara UBS dan regulator Swiss terkait kewajiban modal bagi bank-bank besar.

Mengutip laporan The Wall Street Journal (WSJ) dan Reuters (14/10), opsi yang dipertimbangkan UBS mencakup mengakuisisi lembaga keuangan di Amerika Serikat (AS) sekaligus memindahkan kantor pusat ke negara tersebut. UBS juga mempertimbangkan merger dengan bank pesaing di Eropa atau menjual perusahaan kepada bank asal AS.

Rencana tersebut muncul di tengah pembahasan pemerintah Swiss untuk memperketat aturan permodalan bagi bank yang masuk kategori too big to fail atau terlalu besar untuk dibiarkan bangkrut. Wacana ini menguat setelah UBS mengambil alih Credit Suisse pada 2023 untuk menyelamatkan bank tersebut dari krisis.


Menurut laporan WSJ, UBS memperkirakan aturan baru yang diusulkan dapat memaksanya menyediakan tambahan modal sekitar US$ 16 miliar. Kewajiban tersebut berpotensi menambah beban permodalan bank dan memengaruhi strategi bisnisnya ke depan.

UBS belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar Reuters di luar jam kerja reguler. Hingga kini, rencana pemindahan kantor pusat tersebut masih berupa opsi darurat yang dipertimbangkan perusahaan, bukan keputusan final.