JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyaring lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, ada 50 lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Rencananya, konglomerasi keuangan ini akan dibagi berdasarkan aset. Kajian awal, ada 4 kategori konglomerasi berdasarkan aset. Pertama, ada 18 konglomerasi keuangan yang memiliki aset Rp 10 triliun. Kedua, ada 18 konglomerasi keuangan yang memiliki aset Rp 10 triliun - Rp 80 triliun. Ketiga, ada 8 konglomerasi keuangan yang memiliki aset Rp 80 triliun - Rp 200 triliun, dan ada 6 konglomerasi keuangan yang memiliki aset di atas Rp 200 triliun. Nelson bilang, ini masih kajian awal yang belum masuk dalam aturan OJK. Nah, kajian awal ini akan menjadi bahan diskusi Dewan Komisioner OJK untuk penentuan permodalan konglomerasi keuangan. “Itu nanti akan kami giring pengelompokannya mirip seperti aturan pengelompokan bank berdasarkan BUKU,” kata Nelson, Jumat (26/6). Adapun, aturan permodalan konglomerasi keuangan akan keluar pada bulan September 2015 dengan konsep building block. Gambarannya, OJK akan menentukan modal dengan melihat risiko secara individual dari masing-masing anggota konglomerasi. Sejauh ini, anggota lembaga keuangan telah memiliki modal sesuai aturan. Gunawan Geniusahardja, Direktur Independen Astra International, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi syarat-syarat aturan konglomerasi keuangan seperti aturan permodalan. Dari grup lembaga keuangan Astra ini yang menjadi entitas utama adalah Bank Permata. Saat ini, dari 50 konglomerasi keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK telah mengklasifikasikan konglomerasi keuangan tersebut dalam tiga jenis, yaitu 14 konglomerasi keuangan bersifat vertikal, 28 konglomerasi keuangan bersifat horizontal, dan 8 konglomerasi keuangan bersifat mixed. Informasi saja, vertikal adalah konglomerasi keuangan yang berhubungan antara induk dengan anak usaha. Kemudian, horizontal adalah konglomerasi keuangan antar sesama perusahaan yang dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Dan mixed adalah konglomerasi keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal. Total aset 50 grup konglomerasi keuangan ini mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,2% dari total aset industri jasa keuangan sebesar Rp 7.289 triliun. Nelson bilang, pembentukan konglomerasi keuangan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara integrasi antar lembaga keuangan seperti bank, asuransi, reasuransi, efek dan pembiayaan. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan, dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan secara khusus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan modal konglomerasi akan berdasarkan aset
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyaring lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, ada 50 lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Rencananya, konglomerasi keuangan ini akan dibagi berdasarkan aset. Kajian awal, ada 4 kategori konglomerasi berdasarkan aset. Pertama, ada 18 konglomerasi keuangan yang memiliki aset Rp 10 triliun. Kedua, ada 18 konglomerasi keuangan yang memiliki aset Rp 10 triliun - Rp 80 triliun. Ketiga, ada 8 konglomerasi keuangan yang memiliki aset Rp 80 triliun - Rp 200 triliun, dan ada 6 konglomerasi keuangan yang memiliki aset di atas Rp 200 triliun. Nelson bilang, ini masih kajian awal yang belum masuk dalam aturan OJK. Nah, kajian awal ini akan menjadi bahan diskusi Dewan Komisioner OJK untuk penentuan permodalan konglomerasi keuangan. “Itu nanti akan kami giring pengelompokannya mirip seperti aturan pengelompokan bank berdasarkan BUKU,” kata Nelson, Jumat (26/6). Adapun, aturan permodalan konglomerasi keuangan akan keluar pada bulan September 2015 dengan konsep building block. Gambarannya, OJK akan menentukan modal dengan melihat risiko secara individual dari masing-masing anggota konglomerasi. Sejauh ini, anggota lembaga keuangan telah memiliki modal sesuai aturan. Gunawan Geniusahardja, Direktur Independen Astra International, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi syarat-syarat aturan konglomerasi keuangan seperti aturan permodalan. Dari grup lembaga keuangan Astra ini yang menjadi entitas utama adalah Bank Permata. Saat ini, dari 50 konglomerasi keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK telah mengklasifikasikan konglomerasi keuangan tersebut dalam tiga jenis, yaitu 14 konglomerasi keuangan bersifat vertikal, 28 konglomerasi keuangan bersifat horizontal, dan 8 konglomerasi keuangan bersifat mixed. Informasi saja, vertikal adalah konglomerasi keuangan yang berhubungan antara induk dengan anak usaha. Kemudian, horizontal adalah konglomerasi keuangan antar sesama perusahaan yang dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Dan mixed adalah konglomerasi keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal. Total aset 50 grup konglomerasi keuangan ini mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,2% dari total aset industri jasa keuangan sebesar Rp 7.289 triliun. Nelson bilang, pembentukan konglomerasi keuangan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara integrasi antar lembaga keuangan seperti bank, asuransi, reasuransi, efek dan pembiayaan. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan, dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan secara khusus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News