Aturan modal konglomerasi LK mulai berlaku 2016



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji aturan kewajiban permodalan untuk konglomerasi lembaga keuangan (LK). OJK akan mengeluarkan aturan minimum modal untuk konglomerasi keuangan pada kuartal III-2015. “Sedangkan aturan minimum modal konglomerasi keuangan akan berlaku mulai awal tahun 2016,” kata Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon, Rabu (10/6).

OJK akan menentukan besaran modal secara berbeda-beda untuk setiap konglomerasi lantaran setiap lembaga keuangan memiliki risiko dan aspek masing-masing.  Aturan modal konglomerasi ini memakai skema building block. Gambarannya, OJK akan menentukan modal dengan melihat risiko secara individual dari masing-masing anggota konglomerasi. “Formulanya sedang dihitung dan akan dimatangkan pada kuartal III,” ujar Nelson.

OJK mencatat ada 50 lembaga keuangan yang akan menjadi konglomerasi meskipun yang teridentifikasi paling ada 16 kelompok lembaga keuangan. Porsi aset 16 konglomerasi keuangan itu mencapai 60% total aset industri jasa keuangan yang mencapai Rp 7.403 triliun per April 2015.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga