KONTAN.CO.ID - Pasca-peniadaan mudik, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari. Sementara tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. Dikutip dari keterangan resmi KAI, pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan.
Namun, masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 54 stasiun.
Baca Juga: Mulai Sabtu ini, ada rapid test antigen acak bagi penumpang KRL di empat stasiun Pengenaan bea batal 25%
Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.
Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan. Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News