KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerbitkan sejumlah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memicu kekhawatiran di kalangan petani tembakau. Mereka menilai kebijakan yang mengatur pengetatan kemasan rokok, larangan bahan tambahan, hingga pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tembakau nasional dan mengancam mata pencaharian petani. Kekhawatiran tersebut salah satunya datang dari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, salah satu sentra produksi tembakau nasional.
Pemerintah daerah setempat menilai regulasi baru perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau, terutama di daerah penghasil. Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan komoditas tembakau menjadi tulang punggung ekonomi ribuan keluarga di wilayahnya.
Baca Juga: Pembatasan Nikotin dan Tar Picu Kekhawatiran di Industri Tembakau Menurut dia, dampak sektor ini tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga menjangkau berbagai pelaku usaha dalam rantai ekonomi tembakau. "Tembakau itu urat nadi. Ada 5.000 petani di Bondowoso yang hidup langsung dari tembakau. Namun, sesungguhnya komoditas ini menghidupi jauh lebih banyak orang, bahkan bisa 4 hingga 6 kali lipat jika menghitung rantai ekonomi masyarakat lain yang terlibat," ujarnya, Rabu (3/6/2026). Pemkab Bondowoso meminta pemerintah pusat mendengar aspirasi daerah sentra produksi sebelum menetapkan aturan baru. Pemerintah daerah menilai petani dan buruh tani merupakan pelaku utama dalam sektor pertanian yang harus mendapat perlindungan dari dampak kebijakan nasional. Sebagai antisipasi, pemerintah daerah berencana memperkuat akses pasar tembakau lokal, menjaga keberlanjutan budaya pertanian daerah, serta mendorong stabilisasi harga di tingkat petani. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani. "Prinsipnya, beban akibat perubahan kebijakan nasional tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja di sektor pertanian tembakau lokal," tegas Abdul Hamid. Keresahan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, M. Yasid. Menurutnya, wacana pembatasan kadar nikotin dan tar muncul ketika petani tengah memasuki musim tanam dan bersiap menanam varietas unggulan lokal seperti Kasturi serta Maesan.
Baca Juga: Respons Pelaku Industri Terkait Kebijakan Batas Kadar Nikotin Yasid menjelaskan varietas tembakau lokal Bondowoso, khususnya Maesan I dan Maesan II, secara alami memiliki kadar nikotin sekitar 4 hingga 6 miligram. Sementara itu, rancangan regulasi yang sedang dibahas disebut mengarah pada pembatasan kadar nikotin maksimal hingga 1 miligram. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil panen petani tidak lagi memenuhi kebutuhan industri dan berisiko mengurangi penyerapan tembakau oleh pabrikan rokok. Jika terjadi, dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga sektor ekonomi daerah yang selama ini bergantung pada komoditas tersebut. "Kami sangat khawatir karena di tengah semangat menanam, ada rancangan peraturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengancam keberadaan bibit unggul tembakau asli Bondowoso," kata Yasid.
Baca Juga: Pembatasan Nikotin dan Tar Berpotensi Tekan Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau Di tengah proses penyusunan aturan turunan PP Kesehatan, para petani berharap pemerintah dapat menyeimbangkan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekonomi jutaan warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan. Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/7837508/regulasi-tembakau-pemerintah-daerah-tekankan-pentingnya-menjaga-kesejahteraan-petani Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News