JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji peraturan bagi hasil untuk nasabah atau nisbah di bank syariah. Bank sentral menempuh langkah tersebut agar pengelola bank syariah lebih mandiri memutuskan besaran nisbah, sehingga aset tetap stabil sekalipun tengah menghadapi masa-masa sulit. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan, selama ini, bank syariah terlalu terpaku pada produk bank konvensional. "Bank syariah masih mengintip apa yang ada di bank umum, sehingga nisbahnya terpengaruh dengan konvensional," kata Halim. Nah, lantaran bank syariah terlalu berkaca pada perbankan konvensional itu, mereka kerap kesulitan menetapkan margin ketika menyalurkan pembiayaan. Maklum, variabel penghitung komponen bunga dan nisbah, terutama biaya dana, tidak sama.
Aturan nisbah perbankan syariah tengah dikaji
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji peraturan bagi hasil untuk nasabah atau nisbah di bank syariah. Bank sentral menempuh langkah tersebut agar pengelola bank syariah lebih mandiri memutuskan besaran nisbah, sehingga aset tetap stabil sekalipun tengah menghadapi masa-masa sulit. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan, selama ini, bank syariah terlalu terpaku pada produk bank konvensional. "Bank syariah masih mengintip apa yang ada di bank umum, sehingga nisbahnya terpengaruh dengan konvensional," kata Halim. Nah, lantaran bank syariah terlalu berkaca pada perbankan konvensional itu, mereka kerap kesulitan menetapkan margin ketika menyalurkan pembiayaan. Maklum, variabel penghitung komponen bunga dan nisbah, terutama biaya dana, tidak sama.