Aturan NPG terbit, ini kriteria penyelenggara



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yaitu Peraturan BI (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017. Aturan ini berlaku sejak 22 Juni 2017. Melalui peraturan ini, BI menentukan penyelenggara NPG antara lain lembaga Standar, Switching dan Services.

Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, untuk ketiga lembaga penyelenggara tersebut, bank sentral memiliki beberapa kriteria. Untuk lembaga standar harus merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional, berbadan hukum Indonesia serta memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan dan mengelola standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.

Sementara untuk lembaga switching, antara lain harus memperoleh izin sebagai penyelenggara switching dari BI. Serta kepemilikan sahamnya paling sedikit 80% oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia (BHI), memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switching di NPG dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.


Adapun untuk lembaga services, harus berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Serta sahamnya harus dimiliki oleh seluruh lembaga switching. Selain itu, kepemilikan saham lembaga services antara lain berupa Bank BUKU 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki WNI atau BHI.

"Pelaksanaan kepemilikan saham oleh seluruh bank BUKU 4 dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing bank," jelas Onny.

Selain memenuhi kriteria atau persyaratan, pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN harus mendapatkan penetapan untuk lembaga standar atau lembaga services dan persetujuan untuk lembaga switching.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini