KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2018 ini perbankan harus mulai menyesuaikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017. Aturan ini untuk menyesuaikan implementasi basel 3. Aturan NSFR bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri perbankan. Aturan kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih ini mulai diterapkan secara bertahap pada Januari 2018. Diharapkan dengan aturan NSFR ini bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktivitas rekening administratif bank.
Aturan NSFR mulai berlaku, bankir harus penuhi pendanaan stabil minimal 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2018 ini perbankan harus mulai menyesuaikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017. Aturan ini untuk menyesuaikan implementasi basel 3. Aturan NSFR bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri perbankan. Aturan kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih ini mulai diterapkan secara bertahap pada Januari 2018. Diharapkan dengan aturan NSFR ini bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktivitas rekening administratif bank.
TAG: