KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini. Selanjutnya dipersiapkan lagi agar Maret 2019 sudah bisa diterapkan. Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi. Menurut dia, pekan ini akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas final mengenai PM tersebut. "Jadi kita selesaikan di pekan ini, kalau penerapannya nanti Maret 2019 harus sudah selesai dan diterapkan bersama," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/1) malam.
Aturan ojek online terbit pekan ini?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini. Selanjutnya dipersiapkan lagi agar Maret 2019 sudah bisa diterapkan. Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi. Menurut dia, pekan ini akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas final mengenai PM tersebut. "Jadi kita selesaikan di pekan ini, kalau penerapannya nanti Maret 2019 harus sudah selesai dan diterapkan bersama," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/1) malam.