KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pembahasan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang memayungi pelaksanaan e-proxy platform dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) akan selesai akhir 2019. Jika RPOJK disahkan menjadi peraturan OJK (POJK), maka para pemegang saham perusahaan tercatat dapat ikut RUPS tanpa kehadiran fisik. Pasalnya, platform ini memungkinkan investor untuk memproses pemberian kuasa atau hak suara secara elektronik. Hal tersebut tertuang dalam rancangan peraturan OJK tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana penyelenggaraan RUPS.
Aturan OJK tentang e-proxy rampung akhir 2019 ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pembahasan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang memayungi pelaksanaan e-proxy platform dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) akan selesai akhir 2019. Jika RPOJK disahkan menjadi peraturan OJK (POJK), maka para pemegang saham perusahaan tercatat dapat ikut RUPS tanpa kehadiran fisik. Pasalnya, platform ini memungkinkan investor untuk memproses pemberian kuasa atau hak suara secara elektronik. Hal tersebut tertuang dalam rancangan peraturan OJK tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana penyelenggaraan RUPS.