JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun aturan untuk melegalkan transaksi reksadana secara online. Aturan mengenai transaksi elektronik efek reksadana ini akan bermanfaat bagi masyarakat yang berinvestasi di reksadana. Aturan ini tidak hanya untuk kelancaran transaksi, tetapi juga untuk keamanan dalam bertransaksi reksadana online. OJK menargetkan surat edaran terkait transaksi elektronik efek reksadana terbit pada semester II tahun ini. Yudhi Rangkuti, Intermediary Business Schroders Investment Management Indonesia mengaku, regulasi untuk kebijakan ini sangat penting diperlukan. "Regulasi reksadana online ini penting karena dapat memberikan kemudahan kepada investor. Ini tentu membantu," ujar Yudhi di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/7). Meski begitu, kata Yudhi, praktik reksadana online ini tidak serta merta dapat meningkatkan jumlah nasabah secara signifikan. Sebab, reksadana online ini hanya menyasar kalangan tertentu. Karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi akan hal ini. "Untuk meningkatkan convenience (kemudahan akan waktu) mungkin bisa, tapi untuk meningkatkan jumlah nasabah belum tentu. Karena itu, perlu edukasi dan sosialisasi atas aturan dan praktik kebijakan ini," kata Yudhi. Sebelumnya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengaku sedang menyiapkan program guna memfasilitasi infrastruktur menyambut pemberlakukan transaksi elektronik reksa dana. Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia & Umum KSEI Racmi Maryda Ramyakin menargetkan investor dapat melihat transaksi reksadana secara online pada tahun 2014 mendatang. "Ini adalah bentuk komitmen KSEI untuk menciptakan efisiensi, transparansi informasi dan kepercayaan para investor di pasar modal Indonesia. Kami berharap dengan adanya fasilitas tersebut, jumlah investor reksa dana Tanah Air dapat meningkat lagi," kata Racmi di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (20/7) kemarin. Ia mengaku, transaksi elektronik reksadana sebenarnya bukan barang baru. Sudah ada beberapa Manajer Investasi (MI) besar menerapkan transaksi elektronik itu. Namun, transaksi itu belum bisa menyediakan pelaporan aset reksa dana nasabahnya yang ada di perusahaan MI lain. "Dengan adanya transaksi elektronik reksa dana dimungkinkan investor memiliki laporan dari seluruh aset reksa dana yang dimiliki di berbagai reksa dana yang dikeluarkan perusahaan aset managemen. Dengan begitu, tentu akan memudahkan investor dalam mengelola dan melihat nilai investasinya," ungkap Racmi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan online tak akan tambah nasabah reksadana
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun aturan untuk melegalkan transaksi reksadana secara online. Aturan mengenai transaksi elektronik efek reksadana ini akan bermanfaat bagi masyarakat yang berinvestasi di reksadana. Aturan ini tidak hanya untuk kelancaran transaksi, tetapi juga untuk keamanan dalam bertransaksi reksadana online. OJK menargetkan surat edaran terkait transaksi elektronik efek reksadana terbit pada semester II tahun ini. Yudhi Rangkuti, Intermediary Business Schroders Investment Management Indonesia mengaku, regulasi untuk kebijakan ini sangat penting diperlukan. "Regulasi reksadana online ini penting karena dapat memberikan kemudahan kepada investor. Ini tentu membantu," ujar Yudhi di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/7). Meski begitu, kata Yudhi, praktik reksadana online ini tidak serta merta dapat meningkatkan jumlah nasabah secara signifikan. Sebab, reksadana online ini hanya menyasar kalangan tertentu. Karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi akan hal ini. "Untuk meningkatkan convenience (kemudahan akan waktu) mungkin bisa, tapi untuk meningkatkan jumlah nasabah belum tentu. Karena itu, perlu edukasi dan sosialisasi atas aturan dan praktik kebijakan ini," kata Yudhi. Sebelumnya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengaku sedang menyiapkan program guna memfasilitasi infrastruktur menyambut pemberlakukan transaksi elektronik reksa dana. Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia & Umum KSEI Racmi Maryda Ramyakin menargetkan investor dapat melihat transaksi reksadana secara online pada tahun 2014 mendatang. "Ini adalah bentuk komitmen KSEI untuk menciptakan efisiensi, transparansi informasi dan kepercayaan para investor di pasar modal Indonesia. Kami berharap dengan adanya fasilitas tersebut, jumlah investor reksa dana Tanah Air dapat meningkat lagi," kata Racmi di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (20/7) kemarin. Ia mengaku, transaksi elektronik reksadana sebenarnya bukan barang baru. Sudah ada beberapa Manajer Investasi (MI) besar menerapkan transaksi elektronik itu. Namun, transaksi itu belum bisa menyediakan pelaporan aset reksa dana nasabahnya yang ada di perusahaan MI lain. "Dengan adanya transaksi elektronik reksa dana dimungkinkan investor memiliki laporan dari seluruh aset reksa dana yang dimiliki di berbagai reksa dana yang dikeluarkan perusahaan aset managemen. Dengan begitu, tentu akan memudahkan investor dalam mengelola dan melihat nilai investasinya," ungkap Racmi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News