KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menaruh perhatian serius terhadap penataan ulang aturan pekerja alih daya (outsourcing) dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan. Dunia usaha berharap regulasi baru ini mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu keberlanjutan usaha yang patuh aturan. Ketua Komite Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot menjelaskan, proses revisi ini tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi acuan dalam penataan kembali pengaturan alih daya di tingkat kementerian, terutama pada aspek perlindungan pekerja dan pengawasan. "Alih daya sendiri merupakan praktik yang diakui dan digunakan secara global sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan modern untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan spesialisasi layanan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/2/2026).
Aturan Outsourching dalam Revisi UU Tenaga Kerja, Apindo: Perlu Penataan Lebih Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menaruh perhatian serius terhadap penataan ulang aturan pekerja alih daya (outsourcing) dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan. Dunia usaha berharap regulasi baru ini mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu keberlanjutan usaha yang patuh aturan. Ketua Komite Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot menjelaskan, proses revisi ini tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi acuan dalam penataan kembali pengaturan alih daya di tingkat kementerian, terutama pada aspek perlindungan pekerja dan pengawasan. "Alih daya sendiri merupakan praktik yang diakui dan digunakan secara global sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan modern untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan spesialisasi layanan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/2/2026).