JAKARTA. Bila tak ada aral melintang, pekan ini pemerintah akan menerbitkan aturan baru penggunaan jasa alih daya (outsourcing). Toh, pro kontra penggunaan outsourcing agaknya masih panjang. Maklum, aturan penggunaan tenaga alih daya itu masih menyisakan sejumlah pasal karet yang berpotensi memicu kontroversi baru. Sebagai catatan, hari ini (11/10), pemerintah menyodorkan calon beleid itu kepada Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Pemerintah ingin meminta pendapat pekerja dan pengusaha soal pengaturan pekerja alih daya. Namun, pengesahan beleid itu tetap di tangan pemerintah. Nah, rancangan aturan yang salinannya diperoleh KONTAN menyebutkan, pekerjaan yang bisa dialihdayakan harus berupa jasa penunjang, bukan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Draf aturan bertajuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain itu menetapkan lima jasa yang boleh dialihdayakan. Yakni, jasa kebersihan, penyediaan makanan (katering), tenaga pengamanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja (lihat tabel).
Aturan outsourcing masih setengah hati
JAKARTA. Bila tak ada aral melintang, pekan ini pemerintah akan menerbitkan aturan baru penggunaan jasa alih daya (outsourcing). Toh, pro kontra penggunaan outsourcing agaknya masih panjang. Maklum, aturan penggunaan tenaga alih daya itu masih menyisakan sejumlah pasal karet yang berpotensi memicu kontroversi baru. Sebagai catatan, hari ini (11/10), pemerintah menyodorkan calon beleid itu kepada Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Pemerintah ingin meminta pendapat pekerja dan pengusaha soal pengaturan pekerja alih daya. Namun, pengesahan beleid itu tetap di tangan pemerintah. Nah, rancangan aturan yang salinannya diperoleh KONTAN menyebutkan, pekerjaan yang bisa dialihdayakan harus berupa jasa penunjang, bukan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Draf aturan bertajuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain itu menetapkan lima jasa yang boleh dialihdayakan. Yakni, jasa kebersihan, penyediaan makanan (katering), tenaga pengamanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja (lihat tabel).