KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Aturan ini menjadi pedoman baru bagi wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dalam memanfaatkan fasilitas P3B. Dalam pengumuman resminya, dikutip Senin (12/1/2026), DJP menyampaikan bahwa penerapan P3B oleh WPLN kini menggunakan format Formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK-112/2025.
Aturan P3B Berubah, Ditjen Pajak Umumkan Formulir DGT Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Aturan ini menjadi pedoman baru bagi wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dalam memanfaatkan fasilitas P3B. Dalam pengumuman resminya, dikutip Senin (12/1/2026), DJP menyampaikan bahwa penerapan P3B oleh WPLN kini menggunakan format Formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK-112/2025.