JAKARTA. Diam-diam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menjalankan kebijakan baru dalam hal pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Namun, dalam pelaksanaan kebijakan ini, Ditjen Pajak kembali menurunkan batasan harga barang sangat mewah yang terkena pungutan PPh pasal 22. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang wajib badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang sangat mewah. Dalam kebijakan itu tertuang, barang sangat mewah antara lain properti seperti apartemen, kondominimun dan sejenisnya, serta rumah beserta tanah seharga lebih dari Rp 5 miliar. Untuk melaksanakan kebijakan ini, Ditjen Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 19/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Di pasal 1 beleid ini menyebut batasan harga properti yang terkena PPh pasal 22 adalah Rp 5 miliar.
Aturan pajak atas PPnBM picu kontroversi
JAKARTA. Diam-diam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menjalankan kebijakan baru dalam hal pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Namun, dalam pelaksanaan kebijakan ini, Ditjen Pajak kembali menurunkan batasan harga barang sangat mewah yang terkena pungutan PPh pasal 22. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang wajib badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang sangat mewah. Dalam kebijakan itu tertuang, barang sangat mewah antara lain properti seperti apartemen, kondominimun dan sejenisnya, serta rumah beserta tanah seharga lebih dari Rp 5 miliar. Untuk melaksanakan kebijakan ini, Ditjen Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 19/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Di pasal 1 beleid ini menyebut batasan harga properti yang terkena PPh pasal 22 adalah Rp 5 miliar.