KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan produk hukum terkait pengumpulan dana zakat aparatur sipil negara (ASN) muslim diharapkan bisa bersinergi dengan peraturan pajak. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, meski dalam Undang-Undang (UU) sudah diatur tapi saat ini kompatibilitas zakat dengan pajak belum terjadi. "Mereka yang zakat tidak dapat mengurangi kewajiban pajak, dan begitu sebaliknya," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (8/2).
Padahal hal itu tertuang dalam UU No.23/2011 yang menyebutkan bahwa, zakat yang ditunaikan bisa menjadi pengurang dari penghasilan kotor. "Sampai sekarang kompatibilitas zakat dengan pajak belum terjadi," tambahnya. Karena sejatinya, potongan zakat ini dapat mereduksi kewajiban pajak. Dengan demikian, ia berharap nantinya peraturan zakat kepada ASN muslim ini bisa disinergikan dengan pajak. Dirinya juga menyambut baik dengan adanya peraturan ini. "Niatnya, baik tapi masyarakat mesti diberi kebebasan dalam menentukan sikap. Boleh setuju boleh tidak," jelasnya. Ia pun berpesan, pemerintah juga jangan lupa untuk mensosialisasikan apa untung dan ruginya jika ikut aturan pengumpulan zakat ini. Kendati begitu, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji sistem dan mekanisme dari optimalisasi zakat drai ASN muslim. Pihaknya pun saat ini masih menerima masukan dari beberapa pihak. Sekadar tahu saja, pengenaan zakat ini nantinya akan dipotong langsung 2,5% dari penghasilan ASN muslim. Meski begitu Lukman menegaskan, hal tersebut bukanlah suatu paksaan. "Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," tambahnya.
Sehingga, dalam peraturan tersebut pemerintah hanya akan memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan ibadah zakat. "Sama halnya seperti haji, pemerintah memfasilitasi warga negaranya untuk berhaji," tambah Lukman. Pihaknya menegaskan, pemotongan zakat ini sebetulnya bukan lah produk baru dari pemerintah. Sebelumnya, zakat juga diatur dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan zakat, PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres No.3/2014 dan Permenag No.52/2014. Bahkan, menurutnya sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan pemotongan zakat dalam penghasilan para ASN. Dengan begitu, Kemenag perlu memfasilitasi dan mengintegrasi semuanya untuk lebih optimal dalam menghimpun dana-dana zakat dari kalangan ASN muslim. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto