JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, pemerintah akhirnya merevisi beleid mengenai perhitungan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, acuan harga untuk pengenaan PPh pasal 22 tersebut adalah nilai tunai, tanpa memperhitungkan pajak lain-lain. Penjualan barang sangat mewah terkena PPh pasal 22 sebesar 5% dari harga. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 menyatakan kelompok barang sangat mewah antara lain pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi; kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya; rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2). Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual mencapai lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2 juga masuk dalam kategori ini. Kemudian, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Juga, kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan roda tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc.
Aturan Pajak Barang Mewah diubah
JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, pemerintah akhirnya merevisi beleid mengenai perhitungan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, acuan harga untuk pengenaan PPh pasal 22 tersebut adalah nilai tunai, tanpa memperhitungkan pajak lain-lain. Penjualan barang sangat mewah terkena PPh pasal 22 sebesar 5% dari harga. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 menyatakan kelompok barang sangat mewah antara lain pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi; kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya; rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2). Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual mencapai lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2 juga masuk dalam kategori ini. Kemudian, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Juga, kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan roda tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc.