KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini agen asuransi menjadi salah satu yang mendapat fasilitas. Mulai dari komisi besar, bonus kinerja, hingga program perjalanan ke luar negeri. Insentif tersebut biasanya bersumber dari premi nasabah. Muncul pertanyaan, bagaimana perpajakan bagi para agen tersebut? Belum lama ini pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/PMK.03/2023, terkait implementasi core tax administration system. Selain itu beredar tafsir atas PMK No. 81 Tahun 2024, yang menyebutkan, agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menjelaskan, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi agen. Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham menegaskan, agen asuransi pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pajak.
Aturan Pajak Baru Berlaku, Agen Asuransi Kirimkan Surat ke Purbaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini agen asuransi menjadi salah satu yang mendapat fasilitas. Mulai dari komisi besar, bonus kinerja, hingga program perjalanan ke luar negeri. Insentif tersebut biasanya bersumber dari premi nasabah. Muncul pertanyaan, bagaimana perpajakan bagi para agen tersebut? Belum lama ini pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/PMK.03/2023, terkait implementasi core tax administration system. Selain itu beredar tafsir atas PMK No. 81 Tahun 2024, yang menyebutkan, agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menjelaskan, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi agen. Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham menegaskan, agen asuransi pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pajak.