JAKARTA. Masalah mafia pajak yang sekarang ini ramai, terang melibatkan para oknum yang melanggar berbagai aturan yang berlaku. Tapi tak jarang juga perusahaan-perusahaan membobol pajak dari bolongnya peraturan pajak yang ada. Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak M.Tjiptardjo melakukan terobosan baru dengan membuat pengaturan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan hubungan istimewa. Selama ini memang masalah ini belum pernah dibuat aturannya. Aturan itu ada dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 43/2010. Perdirjen yang terbit dan mulai berlaku 6 September 2010 itu akan mengatur secara khusus transaksi yang dilakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa supaya bisa tetap lazim dan sebanding dengan transaksi normal lainnya.
Aturan pajak baru soal hubungan istimewa
JAKARTA. Masalah mafia pajak yang sekarang ini ramai, terang melibatkan para oknum yang melanggar berbagai aturan yang berlaku. Tapi tak jarang juga perusahaan-perusahaan membobol pajak dari bolongnya peraturan pajak yang ada. Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak M.Tjiptardjo melakukan terobosan baru dengan membuat pengaturan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan hubungan istimewa. Selama ini memang masalah ini belum pernah dibuat aturannya. Aturan itu ada dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 43/2010. Perdirjen yang terbit dan mulai berlaku 6 September 2010 itu akan mengatur secara khusus transaksi yang dilakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa supaya bisa tetap lazim dan sebanding dengan transaksi normal lainnya.