KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bergeming. Pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tidak membuat upaya otoritas pajak mencari harta tersembunyi mengendur. Apalagi menurut Ditjen Pajak, beleid yang mengatur pemungutan pajak atas harta bersih yang tak tercantum di surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diungkap di program amnesti pajak adalah demi keadilan masyarakat. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PP No 36/2017 memberikan rasa keadilan kepada hampir 1 juta wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak, serta lebih dari 12 juta wajib pajak pribadi, baik PNS maupun karyawan swasta, yang sudah patuh melaksanakan kewajiban pajak. Hestu optimistis, PP ini tidak akan melemahkan daya beli dan minat investasi swasta. Sebab, PP ini hanya menyasar wajib pajak yang belum patuh membayar pajak. Ditjen Pajak berjanji akan profesional dan memastikan kesahihan data harta yang dimiliki.
Aturan pajak bikin galau WP patuh
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bergeming. Pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tidak membuat upaya otoritas pajak mencari harta tersembunyi mengendur. Apalagi menurut Ditjen Pajak, beleid yang mengatur pemungutan pajak atas harta bersih yang tak tercantum di surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diungkap di program amnesti pajak adalah demi keadilan masyarakat. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PP No 36/2017 memberikan rasa keadilan kepada hampir 1 juta wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak, serta lebih dari 12 juta wajib pajak pribadi, baik PNS maupun karyawan swasta, yang sudah patuh melaksanakan kewajiban pajak. Hestu optimistis, PP ini tidak akan melemahkan daya beli dan minat investasi swasta. Sebab, PP ini hanya menyasar wajib pajak yang belum patuh membayar pajak. Ditjen Pajak berjanji akan profesional dan memastikan kesahihan data harta yang dimiliki.