Aturan pajak e-commerce akan diterapkan bertahap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pembahasannya kini menemukan beberapa alternatif, yakni apakah mengeluarkan aturan secara menyeluruh atau secara parsial?.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, pihaknya dan Bea Cukai dan BKF telah merumuskan skema besar dari aturan tersebut yang pekan ini akan disampaikan oleh BKF kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.


“Tinggal nanti Pak Suahasil (Kepala BKF), mudah-mudahan minggu ini lapor ke Menkeu skemanya ini,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (9/1).

Arif memaparkan, yang perlu ada kejelasan adalah, apakah aturan ini akan langsung memuat semua aspek perpajakan dalam ekonomi digital atau hanya parsial yang hanya mengatur kegiatan e-commerce di domestik.

Kalau secara keseluruhan, maka PMK itu akan memuat juga soal pemajakan e-commerce dari sisi lintas negara di mana si pemberi jasa di luar negeri bisa dikenakan pajak atau sebagai WP di Indonesia.

“Kami sudah susun skemanya yang domestik seperti ini, impor seperti ini, yang intangible goods seperti ini. Skemanya sudah ada, tapi mau terpisah atau tidak? Karena setiap segmen ceritanya beda-beda,” jelasnya.

Untuk perdebatan soal perpajakan e-commerce lintas negara sendiri masih akan difinalisasi pada 2020 oleh global forum.

Maka dari itu, menurut Arif, kelihatannya aturan pajak e-commerce ini akan berlaku secara bertahap, yakni domestik terlebih dahulu.

“Iya, itu alternatif salah satunya, yang semoga di level Menkeu dan Dirjen Pajak dipertimbangkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto