KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pembahasannya kini menemukan beberapa alternatif, yakni apakah mengeluarkan aturan secara menyeluruh atau secara parsial?. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, pihaknya dan Bea Cukai dan BKF telah merumuskan skema besar dari aturan tersebut yang pekan ini akan disampaikan oleh BKF kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aturan pajak e-commerce akan diterapkan bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pembahasannya kini menemukan beberapa alternatif, yakni apakah mengeluarkan aturan secara menyeluruh atau secara parsial?. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, pihaknya dan Bea Cukai dan BKF telah merumuskan skema besar dari aturan tersebut yang pekan ini akan disampaikan oleh BKF kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.