KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) akan segera berlaku di April 2019 nanti. Namun sejauh ini, impor barang melalui e-commerce masih stagnan. Beleid yang mengatur e-commerce ini nantinya meliputi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor barang. Meski akan segera berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, tidak ada lonjakan impor barang e-commerce hingga saat ini. "Sampai saat ini belum ada, masih normal. Begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan," tutur Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Selasa (19/3). Berdasarkan data DJBC hingga 10 Februari 2019, penerimaan impor bea masuk dan PDRI dari e-commerce sebesar Rp 127,69 miliar. Sementara, di 2018 penerimaan impor bea masuk dan PDRI sebesar Rp 1,19 triliun.
Aturan pajak e-commerce berlaku April, impor melalui e-commerce masih stagnan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) akan segera berlaku di April 2019 nanti. Namun sejauh ini, impor barang melalui e-commerce masih stagnan. Beleid yang mengatur e-commerce ini nantinya meliputi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor barang. Meski akan segera berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, tidak ada lonjakan impor barang e-commerce hingga saat ini. "Sampai saat ini belum ada, masih normal. Begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan," tutur Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Selasa (19/3). Berdasarkan data DJBC hingga 10 Februari 2019, penerimaan impor bea masuk dan PDRI dari e-commerce sebesar Rp 127,69 miliar. Sementara, di 2018 penerimaan impor bea masuk dan PDRI sebesar Rp 1,19 triliun.