KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai, aturan ini sejalan dengan prinsip menjamin level playing field. Apalagi, dengan tidak adanya jenis dan tarif pajak baru bagi e-commerce. Artinya tidak ada tarif yang berbeda bagi pelaku usaha yang berdagang secara konvensional, e-commerce atau media sosial. Tetapi, pelaku usaha harus tunduk terhadap ketentuan pajak yang berlaku secara umum.
Aturan pajak e-commerce, DDTC: Yang diperlukan upaya kepatuhan saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai, aturan ini sejalan dengan prinsip menjamin level playing field. Apalagi, dengan tidak adanya jenis dan tarif pajak baru bagi e-commerce. Artinya tidak ada tarif yang berbeda bagi pelaku usaha yang berdagang secara konvensional, e-commerce atau media sosial. Tetapi, pelaku usaha harus tunduk terhadap ketentuan pajak yang berlaku secara umum.