KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pembahasannya kini menemukan beberapa alternatif, yakni apakah mengeluarkan aturan secara menyeluruh atau secara parsial. Kalau hanya parsial, PMK-nya nanti hanya mengatur kegiatan e-commerce di domestik. Sementara, bila secara keseluruhan, PMK itu akan memuat juga soal pemajakan e-commerce dari sisi lintas negara di mana si pemberi jasa di luar negeri bisa dikenakan pajak atau sebagai WP di Indonesia.
Aturan pajak e-commerce parsial atau keseluruhan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pembahasannya kini menemukan beberapa alternatif, yakni apakah mengeluarkan aturan secara menyeluruh atau secara parsial. Kalau hanya parsial, PMK-nya nanti hanya mengatur kegiatan e-commerce di domestik. Sementara, bila secara keseluruhan, PMK itu akan memuat juga soal pemajakan e-commerce dari sisi lintas negara di mana si pemberi jasa di luar negeri bisa dikenakan pajak atau sebagai WP di Indonesia.