KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah memastikan, aturan tersebut akan terbit sebelum akhir tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini, penyusunan calon PMK tersebut sudah sampai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Menurutnya, aturan itu bisa terbit sebelum akhir Desember 2017. "Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun). Lebih ke tata cara saja, enggak jadi pajak baru," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Senin (13/11).
Aturan pajak e-commerce rilis sebelum akhir tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah memastikan, aturan tersebut akan terbit sebelum akhir tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini, penyusunan calon PMK tersebut sudah sampai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Menurutnya, aturan itu bisa terbit sebelum akhir Desember 2017. "Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun). Lebih ke tata cara saja, enggak jadi pajak baru," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Senin (13/11).