KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft final aturan pajak gross split. Namun sayangnya hingga saat ini aturan perpajakan tersebut belum juga terbit. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menyatakan draft final pajak gross split sebenarnya sudah sampai di tangan Sekretaris Kabinet (Setkab). Bahkan sudah pernah juga diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Namun sebelum ditandatangani oleh Presiden, Kementerian ESDM harus mendapatkan persetujuan prinsip dan kajian dari Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet. Nah, agar aturan tersebut bisa segera terbit, kajian PAK hanya akan dilakukan sekali saja.
Aturan pajak gross split masih tertahan di Setkab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft final aturan pajak gross split. Namun sayangnya hingga saat ini aturan perpajakan tersebut belum juga terbit. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menyatakan draft final pajak gross split sebenarnya sudah sampai di tangan Sekretaris Kabinet (Setkab). Bahkan sudah pernah juga diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Namun sebelum ditandatangani oleh Presiden, Kementerian ESDM harus mendapatkan persetujuan prinsip dan kajian dari Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet. Nah, agar aturan tersebut bisa segera terbit, kajian PAK hanya akan dilakukan sekali saja.