KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah lama dinanti akhirnya aturan perpajakan terkait sistem bagi hasil gross split akhirnya terbit juga. Aturan pajak tersebut berlabel Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (LN Nomor 304, TLN Nomor 6172 ). Aturan pajak ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Desember 2017 Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang isi dari aturan tersebut tidak banyak berubah dari draft Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pajak Gross Split. Ini berarti di dalam aturan tersebut akan memuat soal loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai adanya produksi migas pertama kali.
Aturan pajak gross split resmi berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah lama dinanti akhirnya aturan perpajakan terkait sistem bagi hasil gross split akhirnya terbit juga. Aturan pajak tersebut berlabel Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (LN Nomor 304, TLN Nomor 6172 ). Aturan pajak ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Desember 2017 Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang isi dari aturan tersebut tidak banyak berubah dari draft Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pajak Gross Split. Ini berarti di dalam aturan tersebut akan memuat soal loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai adanya produksi migas pertama kali.