KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani menilai, pasal tersebut secara keseluruhan bermasalah dan berpotensi mematikan lini usaha di sektor jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. "Kami sedang mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke MK atas nama Gipi. Kita memandang pajak tarif jasa hiburanĀ itu bermasalah, sehingga kita minta untuk dibatalkan di MK," kata Hariyadi kepada Kontan, Minggu (14/1).
Aturan Pajak Hiburan Capai 40%, GIPI Siap ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani menilai, pasal tersebut secara keseluruhan bermasalah dan berpotensi mematikan lini usaha di sektor jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. "Kami sedang mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke MK atas nama Gipi. Kita memandang pajak tarif jasa hiburanĀ itu bermasalah, sehingga kita minta untuk dibatalkan di MK," kata Hariyadi kepada Kontan, Minggu (14/1).