KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Dalam aturan tersebut khusunya industri ban dikenakan PPh 22 untuk industri ban yang naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Diyakini aturan tersebut mampu membantu industri dalam negeri termasuk memberi keuntungan bagi perusahaan ban dalam negeri. Salah satunya PT Multistrada Arah Sarana Tbk. Direktur PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Uthan Muhammad Arief Sadikin menyatakan, kebijakan tersebut baik buat Multistrada. Walaupun kenaikan 5% tidak terlalu signifikan untuk menahan impor.
Aturan pajak impor terbit, Multistrada Arah Sarana (MASA) tidak akan revisi target
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Dalam aturan tersebut khusunya industri ban dikenakan PPh 22 untuk industri ban yang naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Diyakini aturan tersebut mampu membantu industri dalam negeri termasuk memberi keuntungan bagi perusahaan ban dalam negeri. Salah satunya PT Multistrada Arah Sarana Tbk. Direktur PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Uthan Muhammad Arief Sadikin menyatakan, kebijakan tersebut baik buat Multistrada. Walaupun kenaikan 5% tidak terlalu signifikan untuk menahan impor.