Aturan pajak jalan tol 10% sudah terbit



JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna jalan tol mulai 1 April 2015. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Wahju K.Tumakaka mengatakan, beleid ini akan mewajibkan pengusaha jalan tol melaporkan usahanya, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.

"Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol. Untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," katanya dalam siaran pers, Kamis (12/3).


Bila nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka dalam karcis itu harus dinyatakan bahwa nilainya sudah termasuk PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa