JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas aturan main pajak atas usaha jasa boga atawa katering. Hal ini untuk mengakhiri tarik menarik antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan pemerintah daerah (pemda) terkait pungutan pajak dan retribusi terhadap usaha jasa katering. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inti dari beleid yang terbit 2 Februari lalu adalah jasa katering terbebas dari pungutan PPN sebesar 10%. Cuma sejatinya, pembebasan pajak ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jasa katering bukan merupakan objek PPN. Sebab, usaha ini sudah terkena retribusi daerah sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Aturan pajak jasa katering dipertegas
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas aturan main pajak atas usaha jasa boga atawa katering. Hal ini untuk mengakhiri tarik menarik antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan pemerintah daerah (pemda) terkait pungutan pajak dan retribusi terhadap usaha jasa katering. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inti dari beleid yang terbit 2 Februari lalu adalah jasa katering terbebas dari pungutan PPN sebesar 10%. Cuma sejatinya, pembebasan pajak ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jasa katering bukan merupakan objek PPN. Sebab, usaha ini sudah terkena retribusi daerah sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).