KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru saja keluar, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto langsung membuat resah. Protes langsung datang dari pengusaha. Mereka menilai: aturan itu akan memacu masalah yang bisa merugikan wajib pajak. Sesuai PMK No15/2018, penghitungan peredaran bruto atau omzet suatu usaha bisa dilakukan dengan delapan cara. Delapan cara penghitungan omzet ini berlaku bagi WP yang tidak bisa menyelenggarakan pembukuan atas usahanya. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono menilai, regulasi itu hanya memudahkan petugas pajak, tapi tidak bagi pengusaha. "Dari kacamata fiskus, aturan ini bisa dibenarkan, tapi dari kacamata legalitas, kurang bisa dibenarkan karena tak didukung data yang kuat," ujar Herman kepada KONTAN, Kamis (1/3).
Aturan pajak kembali bikin resah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru saja keluar, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto langsung membuat resah. Protes langsung datang dari pengusaha. Mereka menilai: aturan itu akan memacu masalah yang bisa merugikan wajib pajak. Sesuai PMK No15/2018, penghitungan peredaran bruto atau omzet suatu usaha bisa dilakukan dengan delapan cara. Delapan cara penghitungan omzet ini berlaku bagi WP yang tidak bisa menyelenggarakan pembukuan atas usahanya. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono menilai, regulasi itu hanya memudahkan petugas pajak, tapi tidak bagi pengusaha. "Dari kacamata fiskus, aturan ini bisa dibenarkan, tapi dari kacamata legalitas, kurang bisa dibenarkan karena tak didukung data yang kuat," ujar Herman kepada KONTAN, Kamis (1/3).