Aturan pajak kontraproduktif, risiko utang naik



KONTAN.CO.ID - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 masih menimbulkan polemik. Pemerintah diminta meninjau kebijakan itu?

Pasalnya, aturan perpajakan itu dianggap kontraproduktif dengan langkah pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menarik investasi dari pengusaha dan investor asing. Ada apa?

Simak berita lengkapnya di halaman 19 Harian KONTAN edisi 25 September 2017.


Selain itu kami juga memberitakan tentang kenaikan utang pemerintah dan risikonya. Utang pemerintah kembali bertambah per Agustus 2017. Bersamaan itu, sejumlah indikator utang juga ikut meningkat. Apa saja? Perlukah kita khawatir?

Disisi lain, capital inflow tahun ini masih melemah dibandingkan tahun lalu. Padahal, BI baru saja menurunkan suku bunga acuan. Apakah akan semakin memperlemah capital inflow mendatang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto