KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah ancang-ancang menyiapkan alternatif insentif untuk menindaklanjuti implementasi pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15%. Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Andi Maulana menyampaikan, insentif yang disiapkan untuk investor atau pelaku usaha ini diperlukan sejalan dengan regulasi terkait pajak minimum global yang akan mulai terbit pada akhir 2025. “Terkait kesepakatan global minimum tax (GMT) yang menurut Kemenkeu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) akan berlaku akhir 2025, kita harus siap-siap memberikan insentif tambahan di luar. Namun tidak mengabaikan fasilitas tax holiday,” tutur Andi dalam agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12).
Ia menambahkan, pemerintah masih punya waktu sekitar satu tahun untuk memformulasikan insentif baru tersebut, sehingga bisa menarik lebih banyak investor. “Pak Prabowo juga keliling ke luar negeri menarik investor besar, gunanya ketika investor besar masuk kan pasti ada investasi turunan yang akan kita bantu, kita bantu yang besar dan yang kecilnya juga kita bantu,” tambahnya. Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN 12% Minggu Depan Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan bahwa pengenaan pajak minimum global ini akan berdampak kepada sektor investasi. Kendati begitu, sama seperti negara lainnya, Indonesia memang harus menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini karena pemerintah tidak ingin penghasilan wajib pajak yang tidak dipajaki Indonesia tidak dikenakan top-up tax oleh negara asalnya, sehingga hak atas pajak tetap diperoleh Indonesia.