Aturan Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2024, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah ancang-ancang menyiapkan alternatif insentif untuk menindaklanjuti implementasi pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15%.

Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Andi Maulana menyampaikan, insentif yang disiapkan untuk investor atau pelaku usaha ini diperlukan sejalan dengan regulasi terkait pajak minimum global yang akan mulai terbit pada akhir 2025.

“Terkait kesepakatan global minimum tax (GMT) yang menurut Kemenkeu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) akan berlaku akhir 2025, kita harus siap-siap memberikan insentif tambahan di luar. Namun tidak mengabaikan fasilitas tax holiday,” tutur Andi dalam agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12).


Ia menambahkan, pemerintah masih punya waktu sekitar satu tahun untuk memformulasikan insentif baru tersebut, sehingga bisa menarik lebih banyak investor.

“Pak Prabowo juga keliling ke luar negeri menarik investor besar, gunanya ketika investor besar masuk kan pasti ada investasi turunan yang akan kita bantu, kita bantu yang besar dan yang kecilnya juga kita bantu,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN 12% Minggu Depan

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan bahwa pengenaan pajak minimum global ini akan berdampak kepada sektor investasi.

Kendati begitu, sama seperti negara lainnya, Indonesia memang harus menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini karena pemerintah tidak ingin penghasilan wajib pajak yang tidak  dipajaki Indonesia tidak dikenakan top-up tax oleh negara asalnya, sehingga hak atas pajak tetap diperoleh Indonesia.

"Kita sampaikan apabila global minimum tax ini diberlakukan, kalau kita memungut pajak 15%, negara yang bersangkutan yang akan memungut. Jadi asas manfaatnya tidak di kita," ujar Rosan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (3/11).

Rosan meminta para investor tidak khawatir atas pemberlakuan pajak minimum global. Pasalnya, pemerintah akan tetap memberikan insentif dalam bentuk lain untuk mengompensasi kebijakan global tersebut.

"Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, sehingga tax holiday yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh kita mengacu ke peraturan," katanya.

Selanjutnya: Pasar Otomotif Lesu, Diler Mobil Terancam Sepi

Menarik Dibaca: Catat, Ini 8 Jenis Pakaian yang Tidak Boleh Dilipat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari