KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016. Aturan ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing. Aturan turunan itu adalah Peraturan Dirjen Pajak nomor 29 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR). Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, dampak dari kewajiban ini dapat dilihat secara jangka panjang. Sebab, sifatnya lebih kepada perubahan perilaku wajib pajak (WP) yang dulunya shifting profit dengan transfer pricing.
Aturan pajak penangkal transfer pricing akan berdampak jangka panjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016. Aturan ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing. Aturan turunan itu adalah Peraturan Dirjen Pajak nomor 29 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR). Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, dampak dari kewajiban ini dapat dilihat secara jangka panjang. Sebab, sifatnya lebih kepada perubahan perilaku wajib pajak (WP) yang dulunya shifting profit dengan transfer pricing.