Aturan pajak reksadana tak kunjung terbit



JAKARTA. Akhir tahun 2013 tinggal menghitung hari. Namun, hingga kini pemerintah belum jua meresmikan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi di reksadana.

Apakah penetapan perubahan bisa dirilis tahun ini? PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah mewanti-wanti hal ini. Gusrinaldi Akhyar, Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI dalam pernyataan resminya bilang, pihaknya akan mengimplementasikan tarif pajak reksadana berbasis obligasi sebesar 15%.

Tarif itu akan mulai diberlakukan untuk pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo pada 2 Januari 2014 dengan tanggal pencatatan 23 Desember 2013. "Dengan demikian, tarif pajak reksadana per 23 Desember 2013 di CBest akan disesuaikan menjadi 15%," jelas Gusrinaldi.


Pemberlakuan tarif pajak itu akan dilakukan bila sampai dengan 31 Desember 2013, pemerintah tak menerbitkan revisi PP Nomor 16 tersebut.  

Sebelumnya, Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pihaknya sudah memberikan draft perubahan aturan tersebut ke presiden. Dalam draft itu berisi, tarif pajak reksadana berbasis obligasi tetap 5% sampai 2020. Setelah tahun 2020, barulah pajak reksadana berbasis obligasi naik menjadi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri