JAKARTA. Bagi yang ingin membeli rumah mewah, tampaknya harus mengukur kembali isi kantong. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan baru terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah pada bulan April tahun 2015 ini. Wahju K. Tumakaka, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan, rencana terbaru dari aturan PPnBM untuk hunian mewah adalah pajak berdasarkan harga rumah dari sebelumnya berdasarkan luas tanah. Tujuannya untuk mengendalikan spekulasi di sektor properti. “Aturan ini akan keluar sekitar April 2015,” kata Wahju, Minggu (8/3).
Aturan pajak rumah mewah terbit April
JAKARTA. Bagi yang ingin membeli rumah mewah, tampaknya harus mengukur kembali isi kantong. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan baru terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah pada bulan April tahun 2015 ini. Wahju K. Tumakaka, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan, rencana terbaru dari aturan PPnBM untuk hunian mewah adalah pajak berdasarkan harga rumah dari sebelumnya berdasarkan luas tanah. Tujuannya untuk mengendalikan spekulasi di sektor properti. “Aturan ini akan keluar sekitar April 2015,” kata Wahju, Minggu (8/3).